Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Nomor 31/ILMATE/PER/3/2017 tentang Tata Cara Penandasahan Rencana Impor Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi Dan Elektronika .
Selengkapnya »Tata Cara Penandasahan Rencana Impor Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Industri Agro.
Selengkapnya »Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Direktorat Jenderal Industri Agro Tahun Anggaran 2018.
Selengkapnya »Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Direktur Jenderal Industri Agro Tahun 2017.
Selengkapnya »Tata Cara Penandasahan Rencana Impor Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Dan Elektronika.
Selengkapnya »Pelaksanaan Rencana Aksi Pengembangan Industri Agro Di Daerah Melalui Dana Dekonsentrasi Direktorat Jenderal Industri Agro Tahun Anggaran 2016.
Selengkapnya »Petunjuk Teknis Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib.
Selengkapnya »Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Barang Komplementer, Barang Untuk Keperluan Tes Pasar, Dan/Atau Pelayanan Purna Jual Sektor Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Dan Elektronika.
Selengkapnya »Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib.
Selengkapnya »Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan Dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG Secara Wajib.
Selengkapnya »