Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 35/MIND/PER/10/2018 tanggal 31 Oktober 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian, Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi penyusunan dan evaluasi peraturan perundang- undangan dan perjanjian kerja sama, advokasi hukum serta pengelolaan jaringan informasi dan dokumentasi hukum.