Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 107/MIND/PER/11/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian, Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama, advokasi hukum, serta pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Perindustrian.